Bali, memang menjadi sebuah pulau dengan beribu adat istiadat yang sangat kental dan masih terjaga dengan amat baik. Hari ini saya akan mencoba memberikan alasan dan pedoman Mengapa Umat Hindu Posisi Tidur tidak Boleh Di Teben. Konsep luan-teben atau hulu-hilir.Konsep ini terkait dengan kosmologi mata angin. Orang Bali umumnya meletakkan tempat tidur searah utara-selatan atau timur-barat. Jadi, ketika tidur, kepala kita ke arah utara atau timur, kaki ke arah selatan atau barat. Mengapa demikian?
menurut Nitisastra VII, 1-2.
” Jika kepalamu di timur, akan panjang umurmu. Jika di utara, engkau mendapatkan kejayaan. Jika letak kepalamu di barat, akan mati rasa cinta padamu, engkau akan dibenci para sahabatmu; dan jika membujur ke selatan, akan pendek umurmu, dan menyebabkan rasa duka cita”.
Tidur itu tidak dilarang, tapi tidur yang sembarangan ada konsekuensinya. Sebagai masyarakat yang dikenal dengan aturan-aturan adat yang kental dan masih terjaga, masyarakat Bali hingga kini masih meyakini bahwa tidur tidak boleh sembarangan. Mulai dari sikap atau posisi tidur, tempat tidur, hingga bangunan yang boleh dijadikan sebagai tempat tidur pun diatur sedemikian rupa dalam adat Bali. Terdapat tiga macam tempat berisitirahat yang disebutkan dalam sastra Bali, yaitu:
- Galar: istirahat untuk beberapa saat dengan tidur
- Galir: istirahat untuk beberapa menit atau pelepas lelah dengan duduk dan bersantai
- Galur: istirahat untuk perjalanan pulang, yang dalam istilah Bali disebut dengan “mulih ke desa/gumi wayah” alias mati
Seperti dikutip dalam blogsepisunyi.blogspot.com Pada dasarnya, umat hindu sangat mensucikan 9 penjuru arah mata angin. DEWATA NAWA SANGA. Tapi, dalam hal ini, (arah kepala waktu tidur), ada konsep palemahan (tata ruang) yang mengatur dalam hal ini. Dalam tata adat di bali, setiap keluarga hindu bali punya tempat pemujaan (sangah/merajan) yang di bangun di sebelah timur (tepatnya, kaje kangin) dari areal pekarangan yg di tempati. Dan di bali jg ada konsep (me-hulu gunung). Masyarakat hindu bali menggunakan gunung sebagai arah utara.
Nah, untuk lebih mensucikan tempat pemujaan, maka masyarakat hindu di bali mengatur arah kepala untuk tidur dengan sedemikian rupa. Dalam hal ini, kepala ada otaknya, otak sebagai pusat dari semua yang ada pada diri manusia. Maka, dengan sendirinya kepala kitalah yg paling dekat dengan tempat pemujaan. Ini untuk mengingatkan kita untuk selalu dekat, mengingat, dan melaksanakan ajaran hindu. jadi masalah posisi tidur kiat di bali ini bukan AGEM MULE KETO. Dan ada yg lucu disini, ajaran tidur hindu di bali, telah secara tidak langsung membuat penduduk bali mempersatukan diri lewat posisi tidur. Di bali utara dan bali selatan jika tidur dgn posisi sama2 kepala di utara, maka ketemunya kepala dengan kepala. Utara di bali selatan, adalah selatan di bali utara.
Selain Sikap Tidur yang tidak boleh mengarah ke teben, Sikap badan saat tidur juga ada pedomannya. Beberapa diantaranya adalah sebagai berikut:
Kaki tidak boleh menyilang
Percaya tidak percaya, tertidur dengan kaki menyilang (x) akan membuat manusia mengalami mimpi buruk. Meski belum ada bukti ilmiah yang mendukung mitos ini, banyak masyarakat Bali yang sering mengalaminya. Mereka sering bermimpi buruk ketika tanpa sadar tertidur dengan kaki menyilang. Oleh karena itu, masyarakat Bali berusaha meluruskan kakinya sebelum tidur. Selain bertujuan menghindari mimpi buruk, tidur dengan kaki yang lurus juga dipercaya dapat melancarkan aliran darah.
Tidak boleh berselimut hingga menutupi wajah
Tidur dengan seluruh tubuh tertutup selimut membuat kita terlihat seperti orang yang meninggal dunia. Hal ini adalah tabu bagi masyarakat Bali. Menurut kebudayaan mereka, tidur dengan berselimut menutupi seluruh tubuh dapat mengundang energi jahat dalam tidur kita. Jadi, kita hanya boleh berselimut hingga sampai batas leher atau pundak. Jika udara terlalu dingin, maka disarankan untuk menggunakan topi (atau penutup kepala sejenis) untuk melindungi dari udara dingin tersebut.
Lalu bagaimana jika aturan tentang tidur ini dilanggar?
Secara adat atau hukum sosial tidak ada hukuman bagi orang yang melanggar aturan-aturan tersebut. Namun, secara “Niskala” akan berdampak pada kehidupan pemakai tempat istirahat yang bersangkutan. Mulai dari sakit hingga kematian. Khusus untuk tempat tidur, memiliki aturan tambahan yaitu; apabila tempat tersebut sudah dianggap selesai dibuat dan sudah pernah digunakan selama 3 hari, maka tempat tesebut dianggap sudah hidup seperti halnya bangunan yang telah diupacarai. Bila ada orang yang berani memotong / merubahnya kemudian setelah itu digunakan sebagai tempat tidur lagi, maka yang memotong / merubah serta yang menggunakannya akan mengalami gangguan dalam kehidupannya. Aturan ini sudah baku, karena sudah banyak yang merasakan, sehingga Adat Bali tidak mengaturnya secara tertulis kecuali yang tertera dalam Kidung Nitisastra. Selain bertujuan untuk memperoleh rasa nyaman, aturan-aturan tidur ini juga diyakini bermanfaat untuk kesehatan. —sumber