DENPASAR, BALIPOST.com – Ditjen Bimas Hindu Kementrian Agama RI awal bulan Oktober ini telah mengeluarkan surat mengenai libur hari raya Dipawali. Gubernur seluruh Indonesia, pimpinan instansi pemerintah, sipil, TNI/Polri, serta pimpinan perusahaan BUMN/swasta diminta memberikan libur fakultatif satu hari diantara tanggal 18 dan 19 Oktober untuk yang beragama Hindu di instansi-instansi tersebut. Sebab, hari raya Dipawali dirayakan pada saat itu.
Di Bali khususnya, surat dari Ditjen Bimas Hindu telah ditindaklanjuti oleh gubernur Bali melalui Surat Edaran No.003.1/6919/BKD. Gubernur menetapkan Rabu (18/10) ini sebagai hari libur fakultatif hari raya Dipawali. Hal inipun dibenarkan Karo Humas dan Protokol Setda Provinsi Bali, I Dewa Gede Mahendra Putra, Selasa (17/10). “Itu dasarnya surat dari Dirjen Bimas Hindu Kementrian Agama,” ujarnya.
Dikonfirmasi terpisah, Dirjen Bimas Hindu Kementrian Agama RI, I Ketut Widnya mengatakan, libur fakultatif hari raya Dipawali merupakan keputusan presiden dan keputusan menteri. Libur fakultatif ini utamanya ditujukan kepada umat Hindu dari etnis India. Sebelum diberlakukan secara nasional mulai tahun ini, DKI Jakarta sudah terlebih dahulu memberikan libur saat perayaan Dipawali sekitar 3 atau 5 tahun lalu.
“Dasar pemikirannya, umat Hindu India sudah menjadi bagian dari bangsa Indonesia, sudah lama disini. Ini penghargaan dari pemerintah maka diberikan fakultatif,” ujarnya.
Menurut Widnya, umat Hindu dari etnis India paling banyak tinggal di Medan, DKI Jakarta, dan Tangerang. Sementara di daerah lain konsentrasinya lebih sedikit, namun ada. Sebagai contoh di Surabaya, Jawa Tengah, Palu dan Makassar. Daerah-daerah selain ibukota dikatakan belum tentu mau memberikan ijin atau libur sehingga kini diberlakukan di seluruh Indonesia.
“Kalau (di suatu daerah, red) ada umat Hindu dari etnis India, harus diliburkan karena pada saat itu mereka kan melaksanakan Dipawali. Mereka sembahyang satu hari penuh,” pungkasnya. (rindra/balipost) –sumber