Pantangan Bagi Suami Yang Istrinya Sedang Hamil Menurut Hindu-Bali, Wajib Anda Ketahui

Setiap tempat selalu mempunyai tradisi atau kepercayaan tentang sebuah pantangan-pantangan. Khususnya dalam kepercayaan Hindu di Bali, jika istri sedang hamil ada beberapa pantangan bagi suami yang tidak boleh dilakukan. Berikut pantangan bagi para suami yang saat ini istrinya sedang hamil khususnya menurut Hindu di Bali.
Pantangan Hamil Secara Umum
Pada umumnya pantangan yang tidak boleh dilakukan bagi suami yaitu :
  1. Menjelekkan, menghina, merendahkan orang lain
  2. Menyiksa binatang
  3. Makan atau minum berlebihan apalagi sampai mabuk
  4. Berjudi
 
Pantangan Hamil Dalam Kanda Pat Rare
Dalam ajaran Kanda Pat Rare juga dijelaskan pantangan  yang tidak boleh dilakukan bagi suami  yaitu :
  1. Tidak membangunkan istri yang sedang tidur.
  2. Tidak melangkahi (ngungkulin) istri yang sedang tidur
  3. Pada saat istri yang sedang hamil itu lagi  makan, dilarang anglawatin (membayangi dengan bayangan badan) terhadap nasi atau makanan yang sedang dimakannya.
Dalam ajaran kanda pat rare diyakini bahwa, perkembangan bayi berkaitan dengan penstanaan para dewa di tubuh bayi, demikian juga para leluhur mulai berhubungan dengan bayi anda. Sehingga untuk menghormati beliau yang sedang berhubungan dengan pembentukan bayi dalam kandungan, hendaknya suami menghormatinya dengan cara tidak melangkahi ataupun membangunkannya dengan mengkejutkan pada saat istri anda tidur.
Pantangan Hamil Dalam Lontar Eka Pertama
Dalam Lontar Eka Pertama juga dijelaskan hendaknya seorang suami melakukan swadharma agar menurunkan anak yang baik (dharma putra), yaitu tidak diperkenankan:
  1. Membangun rumah
  2. Memotong rambut
  3. Menyelenggarakan pengangkatan anak
  4. Membuat pagar rumah atau pagar ladang
  5. Memperistri wanita lain
  6. Selingkuh
Larangan-larangan berlaku bagi suami tersebut, konon merupakan petuah dari Bhatara Brahma yang disampaikan kepada Bhagawan Bergu.
Sedangkan yang sebaiknya dilakukan oleh para suami ketika istri sedang hamil  menurut Bhuwana Kosa, Wrhaspati Tattwa, dan Mahabharata, adalah sebagai berikut :
  1. Membuat perasaan istri tenang/ damai/ aman/ terlindungi
  2. Melakukan derma (Drwya Yadnya – dana punia)
  3. Rajin sembahyang, bersamadhi, bermeditasi
  4. Membaca Mahabharata
  5. Pada usia kehamilan 7 bulan, adakan upacara megedong-gedongan (kalau mungkin/ bisa) Kalau tidak, sembahyang biasa ditujukan kepada Bhatara Guru (Sanghyang Widhi) mohon keselamatan bayi dan ibunya.
  6. Mengendalikan panca indria, bila mampu berpuasa setiap bulan purnama dan tilem.
Disamping itu, pada saat istri hamil, bila ia sedang makan, hendaknya jangan diajak bicara, apalagi diberi kata-kata kotor, kasar, keras yang membuatnya tersinggung dan sakit hati. Karena, Sang Hyang Urip sedang bersemayam pada orang yang sedang makan.
Itulah sebabnya kemudian muncul mitos yang mengatakan, tidak boleh membunuh orang yang sedang makan, walaupun dia seorang penjahat atau musuh sekalipun. Maka dari itu, bagi suami-istri agar semua pikiran, perkataan dan perbuatan, diarahkan pada ajaran-ajaran kebajikan (dharma), agar terhindar dari malapetaka, baik bagi mereka berdua, maupun anak yang dikandungnya.
Larangan Untuk Wanita Yang Hamil
Jika dalam tradisi agama Hindu di Bali pada umumnya untuk wanita yang sedang mengandung tidak diperbolehkan untuk melakukan upacara mepandes atau potong gigi
Dasar acuannya: Lontar Catur Cuntaka. Penjelasan:
1. Mepandes adalah suatu upacara yang menyebabkan diri cuntaka.
Lamanya cuntaka, saat dia naik ke bale petatahan, selama metatah, dan sampai selesai, diakhiri dengan mabeakala. Setelah mabeakala barulah cuntakanya hilang. Prosesi itu memakan waktu antara 1-2 jam. Walaupun masa cuntaka itu singkat, tetap saja Ibu itu kena cuntaka.
2. Bayi atau jabang bayi yang ada dalam kandungan adalah roh suci yang patut dihormati, dipuja atas perkenan Sanghyang Widhi yang “mengijinkan” roh itu menjelma kembali menjadi manusia (walaupun masih berupa janin).
Jadi Ibu yang mengandung bayi yang suci, patut dihindarkan dari penyebab-penyebab cuntaka. Tidak hanya potong gigi saja, tetapi juga semua jenis cuntaka, misalnya: ngelayat orang mati, mengunjungi penganten (pawiwahan), memegang orang-orang sakit (sakit gede – lepra, aids dll).
Jadi demi keselamatan Ibu dan Bayi, sebaiknya upacara potong gigi itu ditunda sampai bayinya lahir dan sudah berusia lebih dari 3 bulan. –sumber