HUKUM KARMA dalam pandangan aplikatif yang positif
LainnyaOm SwastiastuSemeton sekalian kita kenal yang namanya hukum karma. Secara sederhana hukum itu berarti hukum sebab akibat. Apa yang di tanam itu yang dituai. Hukum ini menjadi sangat adil. Bahwa tidak ada hasil yang mengingkari sebab. Dalam perbuatan muncul pemahaman bahwa setiap perbuatan membawa hasilnya masing-masing, entah itu perbuatan baik maupun buruk. Dalam penerapan ada […]