Cuntaka atau sebel adalah suatu keadaan tidak suci menurut pandangan agama Hindu. Menurut pengertian kamus Kawi-Indonesia istilah cuntaka berarti cemer (letuh). Berdasarkan keputusan pesamuhan agung PHDP Nomor 015 / Tap / PA.PHDP / 1984 dipergunakan istilah cuntaka untuk menyatakan suatu keadaan kotor (tidak suci) baik akibat dari kematian maupun hal – hal lain yang dipandang kotor.
Cuntaka dapat digolongkan menjadi 2 macam, yaitu :
1. Cuntaka karena diri sendiri adalah orang yang dalam keadaan kotor (cemer), sehingga tidak boleh melakukan suatu upacara Agama dan memasuki tempat suci.
2. Cuntaka yang disebabkan oleh orang lain adalah orang yang dalam hubungan duka karena kematian, sehingga tidak boleh melakukan upacara keagamaan dan memasuki tempat suci kecuali kegiatan yang ada hubungannya dengan upacara kematian tersebut.
Ada beberapa penyebab sehingga terjadinya Cuntaka, berikut penyebab dan penjelasannya :
1. Kematian
Jika Kematian yang terkena cuntaka adalah keluarga terdekat sampai dengan mindon, serta orang- orang yang ikut mengantar jenazah, demikian pula alat- alat yang dipergunakan dalam keperluan itu. Batas waktunya disesuaikan dengan Loka dresta dan Sastra dresta.
2. Haid / Menstruasi
Jika Haid / Menstruasi yang terkena cuntaka adalah diri pribadi dengan kamar tidurnya. Batas waktunya selama masih mengeluarkan darah sampai membersihkan diri.
3. Bersalin
Jika Bersalin atau melahirkan yang terkena cuntaka adalah Diri pribadi dan suaminya beserta rumah yang ditempatinya. Batas waktunya Sekurang- kurangnya 42 hari dan berakhir setelah mendapat tirtha pabersihan dan suaminya sekurang- kurangnya sampai lepas puser bayinya.
4. Keguguran Kandungan
Jika Keguguran kandungan yang terkena cuntaka adalah Diri pribadi dan suami beserta rumah yang ditempatinya. Batas waktunya Sekurang- kurangnya 42 hari dan berakhir setelah mendapat tirtha pabersihan.
5. Sakit / Kelainan
Penderita sakit kelainan juga dapat menyebabkan ketidakseimbangan kehidupan kemasyarakatan, karena khawatir akan akibat yang ditimbulkan oleh sakit yang dideritanya.
6. Perkawinan
Cuntaka akibat berlangsungnya upacara perkawinan/pernikahan yang dialami oleh kedua mempelai sebelum dibersihkan dengan upacara penyucian (Sampai dengan mendapat tirta pabeakaonan).
7. Agamya Gamana
Agamya gamana adalah hubungan seks antara anak dengan orang tua, atau termasuk juga hubungan seks antara saudara kandung.
8. Salah Timpal (bersetubuh dengan binatang)
Manusia melakukan hubungan seks dengan binatang. Perbuatan manusia seperti itu adalah merupakan ketidakseimbangan alam, sehingga menyebabkan cuntaka bagi desa adat yang bersangkutan.
9. Kehamilan di luar Nikah
Terjadinya kehamilan di luar perkawinan/pernikahan dan juga melahirkan tanpa didahului dengan upacara perkawinan/pernikahan, akan membuat ketidakharmonisan keluarga bersangkutan dan juga membuat resah keadaan masyarakat sekitarnya. Cuntaka ini sampai diadakannya dengan upakara beakaon.
10. Mitra Ngalang
Mitra Ngalang yaitu Hubungan seks di luar perkawinan/pernikahan. Yang terkena cuntaka adalah Diri pribadi dan kamar tidurnya. Batas waktunya sampai dengan upakara beakaon.
11. Lahir dari Kehamilan tanpa Upacara
Yang terkena cuntaka adalah Diri pribadi, anak dan rumah yang ditempatinya. Dengan batas waktu Sampai dengan adanya yang memeras (disahkan sebagai anak sesuai dengan agama Hindu).
12. Melakukan Sad Atatayi
Sadatatayi, merupakan bahagian dari ajaran moral-etika (susila) kita, yaitu perbuatan yang amat buruk serta harus dijauhkan dari pelaksanaan, perkataan dan bahkan pemikiran sekalipun. Ada enam macam kejahatan yang sangat keji, (sad = enam; atatayi = tiran, pembunuh keji) yaitu terdiri dari:
-Agnida, membakar milik orang lain.
-Wisada, meracuni orang lain.
-Atharwa, melakukan ilmu hitam untuk membunuh orang lain.
-Sastraghna, mengamuk sehingga menyebabkan kematian orang lain.
-Dratikrama, memperkosa sehingga membuat orang lain kehilangan kehormatan.
-Rajapisuna, suka memfitnah sampai mengakibatkan kematian orang.
Upacara dan Upakara Penyucian Terhadap Cuntaka
Penyucian terhadap cuntaka adalah usaha pengembalian keadaan yang dipandang tidak suci, agar menjadi suci kembali, baik berupa benda-benda, bangunan, lingkungan maupun keadaan manusia.Upacara adalah pelaksanaan dari usaha manusia dalam melaksanakan kegiatan keagamaan. Selanjutnya didalam pelaksanaan upacara akan diperlukan perlengkapan-perlengkapan yang disebut upakara.
Bagi umat Hindu, penyelenggaraan upacara keagamaan menggunakan sarana pelengkap (upakara) berupa banten yaitu beberapa jenis bahan yang diatur sedemikian rupa sehingga indah dilihat dan mempunyai arti simbolis religius keagamaan sesuai dengan fungsi dan pengaruhnya terhadap keadaan tertentu.
Suatu sarana yang tergolong dalam upakara penyucian yaitu prayascita, durmanggala, beakala (beakawon), pedudusan, caru. Dari semua jenis banten tersebut tidaklah terpisah satu sama lainnya, tapi tidak mesti setiap penyucian memakai semua banten tersebut.
Salam Rahayu3x – sumber