HUKUM KARMA dalam pandangan aplikatif yang positif

Om Swastiastu
Semeton sekalian kita kenal yang namanya hukum karma. Secara sederhana hukum itu berarti hukum sebab akibat. Apa yang di tanam itu yang dituai. Hukum ini menjadi sangat adil. Bahwa tidak ada hasil yang mengingkari sebab. Dalam perbuatan muncul pemahaman bahwa setiap perbuatan membawa hasilnya masing-masing, entah itu perbuatan baik maupun buruk.

Dalam penerapan ada beberapa istilah tentang karma. Ada yang menyebutkan pahala bagi buah karma baik dan ada yang menyebutkan sebuah hukuman bagi buah karma buruk. Istilah ini kurang tepat bagi kemajuan bathin karena pahala bersifat seperti sebuah keuntungan yang dapat membuat orang berorientasi pada sifat Lobha. Istilah hukuman membawa pada perasaan takut akan berbuat salah, padahal salah adalah sebuah kecenderungan manusia. Ketakutan akan hukuman dapat membuat orang menjadi paranoid.

Apa istilah yang tepat adalah tidak ada pahala atau hukuman yang ada adalah konsekuensi-konsekuensi. Jika berbuat baik maka konsekuensinya akan mendapatkan hasil baik, jika berbuat buruk maka kosekoensikannya mendapatkan hasil yang buruk. Konsekuensi ini lebih membawa kita pada kemajuan karena konsekuensi menghadirkan sikap bertanggungjawab dalam berbuat atau bertindak.

Sikap bertanggungjawab menghadirkan sebuah sikap mawas diri atau kewaspadaan. Dengan kewaspadaan maka setiap tindakan akan melalui pertimbangan yang matang akan dampak dan akibatnya. Begitulah pada akhirnya secara total pelajaran hukum karma ini akan menjadikan sebuah pribadi yang bijaksana.

Om Santih Santih Santih Om –sumber