Pantangan Memakan Daging Anjing Dan Kucing Dalam Hindu

“Haywa mamukti sang sujana kasta picita tilaren. Kasmalaning carira ripu wahya ri dalem aparek, Lwirnika kasta mangsa musika cregala wiyung ula Krimi kawat makadinika papara hilangaken”.(Niti Sastra sloka 12)

Artinya:

Orang baik-baik tidak boleh makan daging yang tidak suci. Ia harus menjauhi segala yang mengotorkan badan dan segala yang mendekatkan seteru lahir batin kepadanya. Adapun yang termasuk daging yang tidak baik yaitu: Daging Tikus, Anjing, Katak, Ular, Ulat dan Cacing. Semua itu makanan terlarang, sebab itu elakkan.

Peraturan tentang makanan bagi pemeluk Hindu, selain ada dalam Niti Sastra, juga ada di Manawa Dharmasastra Buku kelima (Atha Pancamo Dhyayah). Pada garis besarnya pemeluk Hindu tidak dibolehkan makan makanan yang terlarang, karena akan berakibat tidak suci dan berumur pendek.

Asu bang bungkem adalah anjing dengan bulu tubuh berwarna krem dan moncongnya berwarna hitam. Digunakan dalam upacara pecaruan bagi pemeluk Hindu di Bali. Segala jenis caru bertujuan antara lain untuk “nyomia bhuta” yaitu menghilangkan hal-hal negatif terutama yang bertentangan dengan tri hita karana, menuju ke hal-hal positif.

Sesajen untuk bhuta seharusnya tidak dimakan karena manusia adalah mahluk yang berderajat paling tinggi dalam pandangan ke-Tuhanan Hindu. Disamping itu, daging anjing adalah jenis yang dilarang dimakan sesuai Manawa Dharmasastra tersebut diatas karena anjing makanannya kotor.

Kucing adalah binatang yang makanannya kotor, misalnya ketika melahirkan ia menjilat dan memakan plasenta. Daging kera juga tidak boleh dimakan karena Kera adalah binatang yang berjari lima. Memakan binatang kodok/katak dan tikus dilarang dalam Parasara Dharmasastra XI.12.  Maka jika anda ingin menjaga kesucian dan berumur panjang, hati-hatilah memakan sesuatu karena jenis makanan sangat menentukan perilaku, pikiran, kesehatan lahir-bathin. Kutipan dari Atharva Veda XV.14.24 : Brahmana annadena annam atti. Artinya : Dia pilih makanannya dengan hati-hati dan kemudian dia memakannya.

Bila terlanjur memakan sesuatu yang dilarang, pemeluk Hindu harus melakukan puasa yang disebut Kricchara selama sehari semalam setiap bulan purnama. —sumber