Inilah prosesi terakhir dalam pernikahan tradisional adat Bali yang menganut agama Hindu, Mejauman Ngabe Tipat Bantal. Setelah Sarira Samkara/ Makala-kalaan, kemudian diteruskan dengan Mewidhi Widhana serta upacara Majaya-jaya, Majauman merupakan rangkaian terakhir dalam tiga upacara yang dilaksanakan dalam upacara pernikahan adat Bali.
Mejauman berbeda dengan mejauman ngabe tipat bantal. Kata mejauman berasal dari kata jaum yang memiliki arti jarum. Jadi diberi nama mejauman dengan makna untuk merajut atau menyatukan kembali. Mejauman juga bisa menjadi kesempatan untuk mempererat hubungan yang retak antara keluarga pengantin pria dengan keluarga pengantin wanita. Hal ini biasanya dikarenakan pengantin pria dan wanita menikah dengan memilih jalan ngarorod.
Ngarorod dalam masyarakat Bali merupakan sistem perkawinan adat dimana calon pengantin wanita dilarikan dari rumahnya, oleh calon pengantin pria, yang oleh kita awam disebut kawin lari. Sistem ini biasanya dipilih karena pihak keluarga pengantin wanita tidak menyetujui ataupun memberi restu akan adanya pernikahan ini.
Mejauman juga memiliki makna untuk memberitahukan kepada Sang Hyang Guru dan para leluhur dari pihak pengantin wanita bahwa kedua pengantin telah sah melakukan pernikahan, serta memohon doa restu agar selalu melindungi perkawinan dan rumah tangga mereka.
Sementara itu Mejauman Ngabe Tipat Bantal adalah acara penjamuan keluarga pengantin wanita terhadap kedua pengantin baru, yang juga dihadiri oleh keluarga dari pengantin pria. Mejauman ngabe tipat bantal biasanya dilakukan beberapa hari setelah pesta pernikahan digelar.
Pada hari yang telah disepakati bersama, pengantin yang telah resmi menikah berkunjung ke kediaman keluarga pengantin wanita sambil membawa barang bawan berupa penganan khas masyarakat Bali seperti kue bantal, apem, alem, cerorot, kuskus, sirih pinang, kopi, teh, gula, beras, kekupa, nagasari, serta berbagai macam buah dan lauk pauk yang juga khas Bali.
Acara mejauman ngabe tipat bantal juga terdapat upacara mejauman yang dilakukan untuk memohon pamit kepada kedua orang tua, sanak saudara serta para leluhur dari keluarga pengantin wanita, mulai saat itu pengantin wanita telah resmi menjadi bagian keluarga besar pengantin pria. |sumber